
Galeri
Klik gambar untuk memperbesarA. Rencana Pengelolaan
Areal konsesi hutan seluas 184.206 ha PT. Erna Djuliawati (PT. ED). Sekilas gambaran berikut ini bahwa PT. ED berlokasi di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Posisi geografis PT. ED pada 00o52'30" - 01o22'30" Lintang Selatan dan 111o30'00" - 112o07'30" Bujur Timur. PT. ED berupaya menerapkan pengelolaan hutan lestari di wilayah konsesinya dengan mempertimbangkan seluruh fungsi produksi, ekologi/lingkungan dan sosial dalam pengelolaan hutan.
Ketiga aspek dasar-dasar pengelolaan hutan ini dapat diselaraskan dan diseimbangkan hanya jika pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dikoordinasikan dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan utama seperti pemerintah, swasta dan masyarakat lokal. Untuk itu, PT. ED telah menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Lestari, yang mempertimbangkan rekomendasi yang terkandung dalam Standard FSC/Nepcon dan Standar Pengelolaan Hutan Lestari dari Menteri Kehutanan.
PT. ED telah menyusun rencana pengelolaan jangka panjang untuk dua periode, dengan siklus tebang 35 tahun, mulai 1999 hingga 2068. Perencanaan jangka panjang ini kini telah diselaraskan dengan perencanaan jangka 10 tahun sesuai dengan peraturan Kementerian Kehutanan terbaru yang disebut Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). RKUPHHK disusun berdasarkan pada analisis komprehensif berdasarkan pengambilan sampel lapangan yang disebut sebagai "Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB)". Saat ini RKUPHHK yang berdasarkan IHMB periode 10 tahun RKUPHHK 2021 - 2030 telah disetujui oleh Menteri Kehutanan.
Rata-rata produksi PT. ED bervariasi dari 250.000 - 350.000 m3 per tahun. Seluruh hasil produksi dikirim dan dirakit ke lokasi Industri Pengolahan kayu lapis di Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kayu lapis, PT. ED menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mencakup detail elemen produksi, aspek lingkungan dan sosial. RKT tersebut kemudian disetujui/legalisasi secara mandiri oleh Direktur Utama PT. ED (self approval).
Operasional produksi adalah sebagai berikut : (1) Penataan Areal Kerja (PAK), (2) inventarisasi tegakan sebelum penebangan (ITSP), (3) pembukaan wilayah hutan, (4) pemanenan dan (5) penanaman kembali.
Pokok-pokok teknis produksi terdiri dari:
1) Dasar penentuan jatah tebangan tahunan dan pemilihan kayu untuk industri
PT. Erna Djuliawati (PT.ED) telah Menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang berupa Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) pada Hutan Produksi berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) periode 2021 – 2030 yang telah disetujui Menteri Kehutanan Nomor : SK.808/ MenLHK-PHPL/UHP/HPL1/2/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Persetujuan RKUPHHK-HA Berdasarkan IHMB Periode Tahun 2021 – 2030.
PT. ED memperoleh Jatah Tebangan Tahunan atau Annual Allowable Cutting (AAC) disesuaikan dengan rotasi atau siklus tebang yang ditentukan. Perhitungan Luas AAC dan Volume AAC dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu luas efektif sisa kawasan hutan perawan dibagi sisa siklus (alternatif I) atau luas efektif produksi dibagi panjang siklus tebang (alternatif II ). Sedangkan Volume AAC adalah luas dikalikan dengan rata-rata potensi per hektar untuk semua jenis (kecuali spesies yang dilindungi) dengan diameter 40 cm ke atas dan diameter 20-39 cm.
Luas efektif kawasan hutan di PBPH PT.Erna Djuliawati adalah 140.077,24 Ha. Siklus penebangan ditentukan selama 25 tahun, maka Rumus AAC yang luas adalah sebagai berikut: Luas AAC = 140.077,24 Ha : 25 Tahun = ± 5.603,09 Ha/tahun
Berdasarkan data tegakan IHMB dan peta Citra Satelit, volume stok semua spesies (kecuali spesies yang dilindungi) diameter 40 cm ke atas adalah 15.551.367 M3 dan diameter 20-39 cm adalah 1.125.869 M3 dengan luas efektif produksi (144.236 Ha) volume AAC adalah sebagai berikut: Volume AAC = (15.551.367 + 1.125.869) : 25 = 667.090 M3/tahun
Informasi:
• Volume Tebangan 40 cm Ke Atas = (Standing Stock 40 Up + Riap) x 0.64.
• Volume Tebangan Diameter 20-39 cm = (Standing Stock 20-39 cm) x 0,7.
• Potensi Standing Stock berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh (IHMB).
• Berdasarkan SK Dirjen PH No.811/IV-BPH/1994 tanggal 6 April 1994 tentang Usulan Penetapan Faktor Eksploitasi dan Faktor Keamanan PT. Erna Djuliawati adalah 0,64 (0,8 x 0,8).
Dalam pelaksanaannya, penebangan kayu yang dilakukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. Erna Djuliawati (PBPH PT. ED) hanyalah jenis kayu komersial yang bisa dimanfaatkan bahan industri. Seluruh produksi PBPH PT. ED dikirim ke Industri Plywoodmill PT. Erna Djuliawati yang terletak di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
2) Teknik Pemanenan
Dalam kegiatan pemanenan, PT. ED menerapkan Teknik Reduce Impact Logging (RIL) yang ketat dan memperhitungkan dampak kegiatan terhadap vegetasi, tanah, dan situs budaya serta kawasan lindung.
Tahapan kegiatan pemanenan meliputi:
a) Perencanaan penebangan, yaitu membuat rencana jalan sarad, penandaan arah pohon tumbang, pembagian blok tebang dan pembuatan TPn.
b) Penebangan pohon, yaitu pohon yang akan ditebang berdiameter 40 cm ke atas dengan sistem silvikultur Teknik TPTJ SILIN, alat untuk menebang menggunakan gergaji mesin. Dalam penebangan pohon akan diperhatikan teknik-teknik penebangan, meliputi arah tumbang, pohon inti dan kondisi lapangan lainnya.
c) Pembagian batang, dilakukan sedemikian rupa untuk mengoptimalkan tingkat perolehan kembali kayu sesuai dengan standar pemanfaatan perusahaan.
d) Ekstraksi, setelah pohon tumbang, mengumpulkan kayu ke TPn di sarad dengan menggunakan traktor menggunakan teknik winching dengan tetap mempertimbangkan minimalisasi dampak kerusakan pada sisa tegakan, tanah dan kondisi lapangan lainnya.
e) Mengupas kulit pohon, untuk mengupas kulit terutama jenis kayu floater (kayu tidak tenggelam) agar tidak terjadi pembusukan akibat serangan serangga perusak kayu yang dapat menurunkan kualitas kayu, alat yang digunakan untuk mengupas kulit kayu adalah linggis .
f) Pemasangan Paku S, kegiatan pemasangan Paku "S" dilakukan pada kayu yang terindikasi retak & patah, agar retakan dan belahan tidak melebar, sehingga kualitas kayu tetap terjaga.
g) Pengukuran kayu bulat, pengukuran yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pengukur Kayu Bulat GANIS PKB-R di Tempat Pengumpulan Kayu (TPN) dengan mengambil data kayu bulat antara lain panjang, diameter ujung, diameter pangkal, diameter rata-rata, volume kayu bulat.
3) Chain of Custody
Chain of Custody atau lacak balak dalam pengelolaan hutan adalah sistem administratif guna melacak asal muasal kayu mulai dari saat Cruising pada saat 2 (dua) tahun sebelum penebangan sampai dengan kayu diangkut sampai ke pembeli atau Logpond penerima akhir kayu.
a) Langkah awal dari Lacak Balak dalam Pengelolaan Hutan adalah Timber Cruising atau Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) yang dilakukan pada 2 (dua) tahun sebelum penebangan. Pencatatan dilakukan 100 % atau sensus terhadap pohon yang memenuhi syarat untuk produksi, koordinat individu pohon, spesies pohon atau terminologi lokal, mengukur diameter tinggi brest (dbh), tinggi pohon di bawah cabang dan barcode dengan menempelkan label pada batang. Label kuning (untuk pohon yang dilestarikan) dan label merah (untuk pohon yang akan ditebang).
b) Semua data dari hutan yang diolah oleh Petugas khusus Forest Engineering menjadi Hasil Cruising Sheet (LHC).
c) Entry data lembar cruising ke Aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH Online) yang telah disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d) Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) mengacu pada SIPUHH Online pada saat produksi tahun berikutnya.
e) Penebangan pohon harus meninggalkan satu label pada tunggul dan memberi label lain pada batang kayu untuk penyaradan kayu lebih lanjut.
f) Pengangkutan kayu dari Log Landing (penimbunan kayu) ke Logyard (TPn) diangkut ke Logyard Besar (TPK Km-95) selanjutnya diangkut ke penimbunan kayu skala besar sebagai Courtyard di Logpond sebagai Gerbang Hutan (TPK-Antara) sebelumnya Arung Jeram ke Industri Plywoodmill di Kabupaten Sanggau – Kalimantan Barat.
g) Lembar Hasil Produksi (LHP) diterbitkan pada saat kayu bulat tersebut telah membayar PNBP Iuran Pemerintah sebagai Provisi Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
h) Pengangkutan jarak jauh dari TPK-96 (TPK Hutan) Kalteng menuju Logpond Antara di Kelaki, Kecamatan Ng Pinoh Prov. Kalbar. Pengangkutan ini harus dilampirkan selembar legalitas kayu bulat hasil hutan (Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan Kayu/SKSHHK) dilampiri Surat Keterangan Asal (Statement of Origin) menurut Ketentuan FSC.
i) Log Rafting jarak jauh dari TPK Antara Ng Pinoh ke Logpond Industri di Pabrik Sanggau juga melampirkan Surat Keterangan Lanjutan (SKSHHK-Lanjutan).
Dalam hal penerapan legalitas kayu nasional, Perusahaan menerapkan Logo V-legal dengan menempelkan tanda V-legal sejak timber cruising dan tercetak pada lembar SKSHHK.
4) Implementasi Sistem Silvikultur
Selama periode Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dalam Hutan Produksi 10 (sepuluh) tahun 2011 – 2020 PT. ED menerapkan single silvikultur, yaitu sistem silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur (TPTJ) dengan Menggunakan Teknik Silvikultur Intensif (TPTJ dengan Teknik Silin) untuk semua bentuk kategori medan.
Teknik silvikultur intensif merupakan teknik silvikultur yang memadukan tiga elemen utama silvikultur, yaitu spesies target yang telah dimuliakan, manipulasi lingkungan dan pengendalian hama terpadu.
Sesuai dengan (RKUPH) 10 tahun tahun 2021 - 2030 berdasarkan pada IHMB, PT. ED menerapkan sistem silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur Teknik Silvikultur Intensif (SILIN) untuk Lokasi Tapak yang sesuai dengan kategori tapak khusus pada lahan dengan kemiringan dibawah 25 %. Selain penanaman bibit tanaman pada jalur tanam, PT. ED juga melakukan penanaman pada areal di sepanjang bekas jalan sarad, juga kiri kanan jalan serta lahan kosong. Secara prinsip, PT. ED melaksanakan silvikultur Teknik SILIN berdasarkan Peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor P.4/PHL/UHP/HPL.1/6/2019 jo Perdirjen PHPL Nomor P.12/PHPL/SET/KUM.1/12/2018 tentang Pedoman Teknik Silvikultur Intensif (SILIN).
Sesuai dengan Rekomendasi Pakar dan Uji Spesies, areal PT. ED sesuai ditanami dengan spesies Shorea leprosula, S. parvivolia, S. johoriensis, S. macrophila dan S. platiclados. Target spesies yang banyak ditanam di areal PT. ED adalah S. leprosula oleh karena disamping pertumbuhannya cukup kompetitif juga anakan S. leprosula banyak ditemukan di bawah tegakan yang sudah siap disapih di persemaian untuk selanjutnya ditanam di lapangan.
B. Peta Area Kerja PT. Erna Djuliawati
C. Reduced Impact Logging
Kegiatan operasional produksi PT. ED dilaksanakan dengan menerapkan teknik Reduced Impact Logging (RIL). Sejak tahun 2009 Perusahaan telah melaksanakan RIL secara konsisten dan berkelanjutan melalui program pelatihan dari Tropical Forest Foundation (TFF) kepada Staf Teknis Produksi dengan menerapkan : Teknik pemetaan areal produksi, Cruising pohon yang akan ditebang, Pemetaan koordinat pohon, Pembuatan Peta jalan sarad, Operasional penebangan dan Pembuatan guludan dan parit pada pasca operasional produksi kayu.
Setelah berakhirnya sertifikat pada bulan Februari 2022, RIL tetap dilaksanakan oleh Tenaga Teknis terkait dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip RIL yang diajarkan oleh TFF.
Untuk mengurangi limbah pembalakan, diterapkan sistem grading kendali mutu pada pohon tegakan dan pohon yang sudah ditebang. Teknik bucking (pemotongan pembagian batang) yang tepat selalu diterapkan di lapangan sehingga limbah penebangan dapat diminimalkan di seluruh areal penebangan. Standar pemanfaatan perusahaan juga berupaya meminimalkan dampak negatif terhadap industri dan meminimalkan biaya operasional penebangan.
Untuk menjaga kualitas kayu bulat tetap tinggi, perusahaan telah menerapkan "program fresh cut". Ini memastikan bahwa log diangkut ke industri dengan minimalisasi penundaan tidak lebih dari satu bulan. Program ini, perusahaan telah mampu mencapai konversi rendemen yang tinggi dan dapat mempertahankan standar kualitas yang tinggi terhadap produk log.
Dalam rangka mengikuti program transparansi administrasi kayu bulat Indonesia, PT. ED telah mengadopsi Sistem Informasi Administrasi Log Online (SIPUHH-Online) mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan.
Untuk menunjukkan komitmen kami terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, PT. Erna Djuliawati telah melakukan upaya khusus untuk memfokuskan kegiatannya di bawah tiga aspek utama:
1) Fungsi produksi berkualitas tinggi
2) Meningkatkan kehidupan sosial bagi seluruh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar areal konsesi dan
3) Menjaga kualitas lingkungan
Pemberian label merah pada batang yang akan ditebang dalam program COC terhubung dengan Aplikasi SIPUHH Online.