

Kami bangga mendapatkan berbagai sertifikasi yang diakui secara global, sebagai bukti komitmen kami terhadap kualitas, keberlanjutan, dan praktik etis. Sebagai perusahaan kayu terkemuka di Indonesia, sertifikasi ini menguatkan janji kami untuk memastikan kayu berkualitas premium sambil menghormati planet kita dan sumber dayanya yang tak ternilai.
Galeri
Klik gambar untuk memperbesar
Forest Stewardship Council® (FSC®)
Forest Stewardship Council® (FSC®) adalah organisasi nirlaba internasional yang didirikan pada tahun 1993 untuk mendukung pengelolaan hutan dunia yang ramah lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan layak secara ekonomi. Hal ini mendukung pengembangan standar nasional dan regional yang digunakan untuk mengevaluasi apakah suatu hutan dikelola dengan baik.

Preferred by Nature
Program Rainforest Alliance Smartwood didirikan pada tahun 1989 untuk mensertifikasi praktik kehutanan yang bertanggung jawab. SmartWood adalah lembaga sertifikasi kehutanan independen pertama di dunia, smartwood memelopori konsep sertifikasi hutan dan hasil hutan, yang kemudian diterapkan di seluruh dunia. Mulai 1 Oktober 2018, unit sertifikasi Rainforest Alliance telah diakuisisi oleh Preferred by Nature (sebelumnya NEPCon) – sebuah badan sertifikasi nirlaba terkemuka di dunia untuk FSC® dan skema sertifikasi lainnya.

ISO 9001:2015
ISO 9001:2015 adalah Standar Sistem Manajemen Mutu (SMM) menggantikan ISO 9001:2008; 9001:2000. ISO 9001:2015 menyempurnakan ISO 9001:2008 dengan menekankan manajemen risiko, dimana setiap proses dalam organisasi mempertimbangkan aspek risiko. Pencapaian sertifikat ini diberlakukan dan atau dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam menghasilkan produk berkualitas secara efisien dan produktif, sehingga menjadikan PT. Erna Djuliawati sebagai salah satu Industri Plywood di Indonesia yang mampu/kompeten dan dipercaya oleh pelanggannya.

CARB
Dewan Sumber Daya Udara California (CARB) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur emisi formaldehida dari produk kayu komposit di California, Amerika Serikat. Produsen menjalani proses sertifikasi oleh pihak sertifikasi pihak ketiga yang disetujui untuk memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan persyaratan jaminan kualitas. CARB melakukan inspeksi dan pengujian berkala di lokasi produksi menggunakan metode pengujian utama (ASTM E 1333) untuk memastikan kepatuhan. Peraturan yang ketat bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mempromosikan kualitas udara dalam ruangan yang sehat.

US EPA
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (US EPA) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan di Amerika Serikat. Lembaga ini memainkan peran penting dalam mengembangkan dan menegakkan peraturan untuk mengatasi berbagai masalah lingkungan, termasuk polusi udara dan air, pengelolaan limbah berbahaya, dan keamanan bahan kimia. US EPA melakukan penelitian, menetapkan standar, dan bekerja dengan industri, masyarakat, dan individu untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Upaya mereka bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mendorong keberlanjutan, dan melestarikan sumber daya alam bagi generasi saat ini dan masa depan

SNI
SNI adalah Sertifikasi Merk Dagang yang dilekatkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan pemenuhan prasyarat Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan/diberlakukan oleh Badan Standarisasi Nasional yang disertifikasi oleh Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI) Jakarta.

PHL
Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) adalah sertifikasi wajib dari Kementerian Kehutanan Indonesia untuk Pengelolaan Hutan Lestari yang dinilai oleh PT. Mutuagung Lestari yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Indonesia.

SVLK
SVLK singkatan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Ini merupakan sistem sertifikasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan produk kayu yang diekspor dari Indonesia. SVLK bertujuan untuk melawan pembalakan ilegal, mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, dan melindungi sumber daya hutan yang berharga di Indonesia. SVLK melibatkan serangkaian standar dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan untuk menunjukkan legalitas produk kayu mereka, termasuk persyaratan pelacakan dan rantai produksi.

Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari
PT. Manajemen Erna Djuliawati mematuhi Prinsip dan Kriteria yang ditetapkan terkait penerapan dan COC untuk operasional industry kayu lapis Klik di sini untuk membuka.
Manajemen berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam lampiran Klik di sini untuk membuka.