
Gallery
Click images to enlargePengelolaan dan pemantauan lingkungan bertujuan untuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak penting yang diakibatkan oleh operasional perusahaan secara keseluruhan.
Implementasi UKL/UPL mengacu kepada Dokumen AMDAL yang disetujui oleh Komisi AMDAL Pusat Departemen Lingkungan Hidup dalam rangka meminimalisasikan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif untuk mencapai manfaat optimal bagi perusahaan.
PT. Erna Djuliawati melaksanakan UKL/UPL secara berkesinambungan berkontribusi dalam pengelolaan aspek lingkungan, aspek produksi dan sosial dalam menjaga kelestarian pengelolaan hutan.
Secara garis besar sasaran Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) PT. ED ditujukan pada:
(1) Kawasan Lindung
(2) Areal Tidak Efektif untuk Produksi
(3) Areal Efektif untuk Produksi (Secara fisik dan kimiawi)
(4) Aspek Biologis
(5) Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat
Masing-masing target tersebut di atas dalam implementasinya pengelolaan lingkungan dipilah dalam kategori:
(a) Dampak penting
(b) Sumber dampak
(c) Tolok ukur/Parameter dan
(d) Jenis pengelolaannya
(e) UKL & UPL
Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah Sarana untuk memantau kegiatan RKL yang dibuat tahunan yang merupakan satu kesatuan dengan RKL yang dilaporkan secara berkala setiap semester. Secara sekilas dapat diperiksa pada Tabel dibawah.