

Kami bangga mendapatkan berbagai sertifikasi yang diakui secara global, sebagai bukti komitmen kami terhadap kualitas, keberlanjutan, dan praktik etis. Sebagai perusahaan kayu terkemuka di Indonesia, sertifikasi ini menguatkan janji kami untuk memastikan kayu berkualitas premium sambil menghormati planet kita dan sumber dayanya yang tak ternilai.
Galeri
Klik gambar untuk memperbesar
Forest Stewardship Council® (FSC®)
Forest Stewardship Council® (FSC®) adalah organisasi nirlaba internasional yang didirikan pada tahun 1993 untuk mendukung pengelolaan hutan dunia yang ramah lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan layak secara ekonomi. Hal ini mendukung pengembangan standar nasional dan regional yang digunakan untuk mengevaluasi apakah suatu hutan dikelola dengan baik.

Preferred by Nature
Program Rainforest Alliance Smartwood didirikan pada tahun 1989 untuk mensertifikasi praktik kehutanan yang bertanggung jawab. SmartWood adalah lembaga sertifikasi kehutanan independen pertama di dunia, smartwood memelopori konsep sertifikasi hutan dan hasil hutan, yang kemudian diterapkan di seluruh dunia. Mulai 1 Oktober 2018, unit sertifikasi Rainforest Alliance telah diakuisisi oleh Preferred by Nature (sebelumnya NEPCon) – sebuah badan sertifikasi nirlaba terkemuka di dunia untuk FSC® dan skema sertifikasi lainnya.

SNI
SNI adalah Sertifikasi Merk Dagang yang dilekatkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan pemenuhan prasyarat Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan/diberlakukan oleh Badan Standarisasi Nasional yang disertifikasi oleh Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI) Jakarta.

PHL
Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) adalah sertifikasi wajib dari Kementerian Kehutanan Indonesia untuk Pengelolaan Hutan Lestari yang dinilai oleh PT. Mutuagung Lestari yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Indonesia.

SVLK
SVLK singkatan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Ini merupakan sistem sertifikasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan produk kayu yang diekspor dari Indonesia. SVLK bertujuan untuk melawan pembalakan ilegal, mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, dan melindungi sumber daya hutan yang berharga di Indonesia. SVLK melibatkan serangkaian standar dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan untuk menunjukkan legalitas produk kayu mereka, termasuk persyaratan pelacakan dan rantai produksi.

Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari
PT. Manajemen Erna Djuliawati mematuhi Prinsip dan Kriteria yang ditetapkan terkait penerapan dan COC untuk operasional industry kayu lapis Klik di sini untuk membuka.
Manajemen berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam lampiran Klik di sini untuk membuka.






